Kamis, 13 Oktober 2011

CONTOH GUGATAN CERAI KOMULASI HADHANAH DAN NAFKAH ANAK

                                                                                                  Unaaha,  21 Juni 2011

Perihal : Gugat Cerai dan                                                      Kepada
               Hak Hadlanah serta                                        Yth. Ketua Pengadilan Agama Unaaha
               Nafkah Anak                                                          di
                                                                                                  Unaaha


Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan segala hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
 yyyyyyyyy  binti xyxyx, umur  26 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan  Mahasiswa, tempat tinggal di  Jalan Poros Unaaha-Abuki RT.01 RW. 02 No. 52 Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe;
Selanjutnya disebut sebagai : “ Penggugat” ;
Bermaksud mengajukan gugat cerai, hak hadlanah dan nafkah anak kepada suami saya :
xxxxxx bin XXXXX, umur  32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan  Honorer pada Kantor Bappeda Kab. Konawe, tempat tinggal di  Rahabangga, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe;
Selanjutnya disebut sebagai : “ Tergugat”;
Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:
  1. Bahwa pada tanggal  20 Juni 2004,  Penggugat dengan  Tergugat  melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan  Tongauna   sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor :  46/04/V/2011 tanggal  10 Mei 2011; 
  2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat di kediaman Rumah Orang tua penggugat di Kelurahan Tongauna selama 5 bulan dan selanjutnya tinggal di rumah orang tua tergugat di Unaaha selama 7 bulan kemudian berpindah kediaman di rumah kost di Unaaha selama 2 tahun kemudian kembali kerumah kediaman orang tua penggugat sebagai tempat kediaman bersama terakhir.; 
  3. Bahwa selama pernikahan antara  Penggugat  dengan  Tergugat  telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri  dan dikaruniai  2  orang anak bernama :
          a.   Nur Ramadhani Yuzul bin xxxxxxxxxxxxx (SD);
          b.   Sonia Septiani binti xxxxxxxxxxxxxxx( belum sekolah).
4.  Bahwa sejak  sejak bulan November 2009  kehidupan rumah tangga antara  Penggugat dengan  Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara  Penggugat dengan  Tergugat  yang terus menerus dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:
  •   Tergugat suka minum minuman keras sampai mabuk 
  •   Tergugat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap penggugat dan anaknya dengan  sering melakukan pemukulan
5.  Bahwa Puncak keretakan hubungan rumah tangga antara  Penggugat  dengan  Tergugat  tersebut terjadi kurang lebih pada  pada tanggal 2 Februari 2010 yang disebabkan tergugat yang dalam keadaan mabuk datang ke rumah sambil melakukan kekerasan dengan merusak perabot rumah tangga dan bahkan mengancam penggugat dengan menggunakan pisau dapur., yang akibatnya  tergugat pergi meninggalkan penggugat dan berpisah kediaman sampai sekarang;
6.   Bahwa  2 orang anak  sebagaimana tersebut di atas masih dibawah umur dan tentu masih sangat bergantung kepada bantuan dan pertolongan Penggugat selaku ibu kandungnya, dan karenanya demi pertumbuhan mental dan fisik  2 orang anak tersebut semata-mata untuk kepentingan mereka, maka sudah selayaknya Penggugat ditetapkan sebagai pemegang hak hadlanah dari  2 orang anak tersebut;
7.  Bahwa anak pertama dari penggugat dan tergugat yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran saat ini berada dibawah penguasaan tergugat, namun penggugat menghawatirkan perkembangan psikis dari anak tersebut mengingat prilaku dari penggugat yang sering berbuat kasar dan mabuk-mabukan, olehnya itu penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat menyerahkan anak tersebut kepada penggugat;
8. Bahwa Tergugat selaku bapak kandung anak-anak tersebut telah mempunyai pekerjaan tetap yang mempunyai penghasilan tetap   dan karenanya layak jika Tergugat dibebani tanggung jawab untuk memberikan kepada Penggugat nafkah pemeliharaan atas anak minimal sebesar  Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya;
9.   Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara  Penggugat  dengan  Tergugat  sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagi  Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara  Penggugat dengan  Tergugat;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Unaaha segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Primer :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat(Fandi Mudran bin Lamambo) terhadap penggugat (Desy Risnawati binti Dudung);
3.   Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlanah 2 orang anak yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran dan Sonia Septiani binti Fandi Mudran;
4.  menghukum tergugat untuk menyerahkan anak pertama penggugat dan tergugat yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran kepada penggugat
5.   Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan  anak minimal sebesar     Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap bulannya;
5.Biaya perkara menurut Hukum ;
Subsider :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
      Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

                                                                           Hormat Penggugat,


                                                                          yyyyyyyyy  binti xyxyx

Selasa, 09 Agustus 2011

HIKMAH PUASA (VI)


Sudah menjadi kesepakatan para ahli medis, bahwa hampir semua penyakit bersumber pada makanan dan minuman yang mempengaruhi organ-organ pencernaan di dalam perut. Maka sudah sewajarnyalah jika dengan berpuasa organ-organ pencernaan di dalam perut yang selama ini terus bekerja mencerna dan mengolah makanan untuk sementara diistirahatkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari selama satu bulan.
Dengan berpuasa ini maka ibarat mesin, organ-organ pencernaan tersebut diservis dan dibersihkan, sehingga setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan Insya Allah kita menjadi sehat baik secara jasmani maupun secara rohani. Hal ini memang sudah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu’aim yaitu :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
"Berpuasalah maka kamu akan sehat"
(HR. Ibnu Suny dan Abu Nu’aim)
Juga dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
"Bagi tiap-tiap sesuatu itu ada pembersihnya dan pembersih badan kasar (jasad) ialah puasa"
(HR. Ibnu Majah)
Dalam penelitian ilmiah, kebenaran hadis ini terbukti antara lain :
1. Fasten Institute (Lembaga Puasa) di Jerman menggunakan puasa untuk menyembuhkan penyakit yang sudah tidak dapat diobati lagi dengan penemuan-penemuan ilmiah dibidang kedokteran. Metode ini juga dikenal dengan istilah "diet" yang berarti menahan / berpantang untuk makanan-makanan tertentu.
2. Dr. Abdul Aziz Ismail dalam bukunya yang berjudul "Al Islam wat Tibbul Hadits" menjelaskan bahwa puasa adalah obat dari bermacam-macam penyakit diantaranya kencing manis (diabetes), darah tinggi, ginjal, dsb.
3. Dr. Alexis Carel seorang dokter internasional dan pernah memperoleh penghargaan nobel dalam bidang kedokteran menegaskan bahwa dengan berpuasa dapat membersihkan pernafasan.
4. Mac Fadon seorang dokter bangsa Amerika sukses mengobati pasiennya dengan anjuran berpuasa setelah gagal menggunakan obat-obat ilmiah.

Senin, 08 Agustus 2011

HIKMAH PUASA (VI)

Puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga...
Puasa sebagai sarana pendidikan bagi manusia untuk dapat mengendalikan diri dari hawa nafsunya
Puasa sebagai benteng diri manusia dari segala godaan duniawi...
Akankah mampu melewati semua godaan duniawi...???
Puasa sebagai ungkapan rasa syukur manusia atas segala rezeki yang telah ia dapatkan..namun juga
sebagai sarana introspeksi diri bahwa semua rezeki yang ia peroleh adalah sebagiannya adalah hak milik orang lain yang tidak seberuntung dirinya.....sehingga jika ia berpuasa, dia akan merasakan juga penderitaan saudaranya yang tidak seberuntung dirinya......

Jumat, 05 Agustus 2011

HIKMAH PUASA (V)

Puasa adalah semacam latihan agar kita dapat mengendalikan dan menundukkan Jasad.
Tujuannya, agar kita dapat membawanya kepada sebuah tujuan, yakni kepada ALLAH
Hidup ini adalah perjalanan menuju "Ma'rifatullah", Dan puasa tidak lain adalah latihan 
dalam perjalanan perjalanan itu.
Dengan puasa, kita berlatih menunggangi jasad kita dengan rasa lapar dan haus agar bisa 
sampai ke tujuan, yakni "Ma'rifatullah" (Mushthafa Mahmud)

HIKMAH PUASA (IV)

Puasa melahirkan dan menumbuhkan kekuatan spritual kita.
Manusia adalah makhluk Dwidimensi : Ruh dan Jasad.
Jasad kita memiliki kebutuhan-kebutuhan, seperti makan dan minum.
Ruh kita memiliki aneka macam kebutuhan seperti ibadah dan berpikir akan keagungan sang khalik (TADABBUR).
Bila kita mengabaikan kebutuhan-kebutuhan ruh kita, lalu kita hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan 
jasad, berarti kita telah berpindah dari alam malaikat ke alam hewani (Abdullah mahmud Syahatah)

HIKMAH PUASA (III)

Allah mewajibkan puasa dengan maksud untuk menyucikan jiwa dan menguatkan ruhani kita agar terbebas dari kekuasaan hawa nafsu, agar keluar dari penjara jasad, dan agar dapat mengalahkan kecenderungan-kecenderungan syahwat.
Dengan semua itu, ruh kita diharapkan dapat naik dan mendekat ke alam malaikat dan dapat mengetuk pintu-pintu langit dengan doa sehingga pintu-pintu itu terbuka.(Abdullah Mahmud Syahatah)

HIKMAH PUASA (II)

Puasa bertujuan untuk menggapai derajat takwa dan rasa takut (khasyyah) kepada sang khalik.
Puasa juga merupakan latihan untuk menyadari tentang kehadiran dan pengawasan sang pencipta dalam hidup kita.
Inilah yang dinamakan latihan "MURAQABAH", merasa diawasi dan diintai oleh-Nya.