Unaaha, 21 Juni 2011
Perihal : Gugat Cerai dan Kepada
Hak Hadlanah serta Yth. Ketua Pengadilan Agama Unaaha
Nafkah Anak di
Unaaha
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan segala hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
yyyyyyyyy binti xyxyx, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal di Jalan Poros Unaaha-Abuki RT.01 RW. 02 No. 52 Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe;
Selanjutnya disebut sebagai : “ Penggugat” ;
Bermaksud mengajukan gugat cerai, hak hadlanah dan nafkah anak kepada suami saya :
xxxxxx bin XXXXX, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Honorer pada Kantor Bappeda Kab. Konawe, tempat tinggal di Rahabangga, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe;
Selanjutnya disebut sebagai : “ Tergugat”;
Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2004, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tongauna sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 46/04/V/2011 tanggal 10 Mei 2011;
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat di kediaman Rumah Orang tua penggugat di Kelurahan Tongauna selama 5 bulan dan selanjutnya tinggal di rumah orang tua tergugat di Unaaha selama 7 bulan kemudian berpindah kediaman di rumah kost di Unaaha selama 2 tahun kemudian kembali kerumah kediaman orang tua penggugat sebagai tempat kediaman bersama terakhir.;
- Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
a. Nur Ramadhani Yuzul bin xxxxxxxxxxxxx (SD);
b. Sonia Septiani binti xxxxxxxxxxxxxxx( belum sekolah).
4. Bahwa sejak sejak bulan November 2009 kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:
- Tergugat suka minum minuman keras sampai mabuk
- Tergugat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap penggugat dan anaknya dengan sering melakukan pemukulan
5. Bahwa Puncak keretakan hubungan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi kurang lebih pada pada tanggal 2 Februari 2010 yang disebabkan tergugat yang dalam keadaan mabuk datang ke rumah sambil melakukan kekerasan dengan merusak perabot rumah tangga dan bahkan mengancam penggugat dengan menggunakan pisau dapur., yang akibatnya tergugat pergi meninggalkan penggugat dan berpisah kediaman sampai sekarang;
6. Bahwa 2 orang anak sebagaimana tersebut di atas masih dibawah umur dan tentu masih sangat bergantung kepada bantuan dan pertolongan Penggugat selaku ibu kandungnya, dan karenanya demi pertumbuhan mental dan fisik 2 orang anak tersebut semata-mata untuk kepentingan mereka, maka sudah selayaknya Penggugat ditetapkan sebagai pemegang hak hadlanah dari 2 orang anak tersebut;
7. Bahwa anak pertama dari penggugat dan tergugat yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran saat ini berada dibawah penguasaan tergugat, namun penggugat menghawatirkan perkembangan psikis dari anak tersebut mengingat prilaku dari penggugat yang sering berbuat kasar dan mabuk-mabukan, olehnya itu penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat menyerahkan anak tersebut kepada penggugat;
8. Bahwa Tergugat selaku bapak kandung anak-anak tersebut telah mempunyai pekerjaan tetap yang mempunyai penghasilan tetap dan karenanya layak jika Tergugat dibebani tanggung jawab untuk memberikan kepada Penggugat nafkah pemeliharaan atas anak minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya;
9. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Unaaha segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat(Fandi Mudran bin Lamambo) terhadap penggugat (Desy Risnawati binti Dudung);
3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlanah 2 orang anak yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran dan Sonia Septiani binti Fandi Mudran;
4. menghukum tergugat untuk menyerahkan anak pertama penggugat dan tergugat yang bernama Nur Ramadhani Yuzul bin Fandi Mudran kepada penggugat
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya;
5.Biaya perkara menurut Hukum ;
Subsider :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
yyyyyyyyy binti xyxyx